Ketentuan Legalisir Buku Nikah
- Legalisir buku nikah dilakukan di KUA Kecamatan yang mengeluarkan buku nikah
- Untuk buku nikah yang sudah memiliki barcode atau sudah tercatat di SIMKAH WEB dapat dilakukan di KUA kecamatan terdekat
- Untuk buku nikah yang belum memiliki barcode atau tidak terinput dalam SIMKAH WEB, legalisir dapat dilakukan di KUA Kecamatan terdekat setelah melalui VERIFIKASI
(Pasal 41 PMA 20 tahun 2019)
- Legalisir buku nikah dilakukan di KUA Kecamatan yang mengeluarkan buku nikah
- Untuk buku nikah yang sudah memiliki barcode atau sudah tercatat di SIMKAH WEB dapat dilakukan di KUA kecamatan terdekat
- Untuk buku nikah yang belum memiliki barcode atau tidak terinput dalam SIMKAH WEB, legalisir dapat dilakukan di KUA Kecamatan terdekat setelah melalui VERIFIKASI
(Pasal 41 PMA 20 tahun 2019)