Bagi kalian yang memiliki KTP Kecamatan Sindang Jaya dan akan menikah di kecamatan lain, maka kalian harus membuat REKOMENDASI NIKAH dari KUA Kec. Sindang Jaya, Silahkan datang ke KUA Sindang Jaya dengan membawa persyaratan di bawah ini.
Persyaratan :
- Copy e-KTP (Pastikan Sudah Update di Casip)
- Copy Kartu Keluarga
- Copy Akta Kelahiran
- Copy Ijazah Terakhir
- Copy KTP Orang Tua (Jika Masih Hidup)
- Copy KTP Wali Nikah
- Persyaratan Nikah dari Desa Sesuai KTP
- Surat Pernyataan Belum Menikah
- Pass Foto 2x3 = 4 Lembar, 4x6 = 2 Lembar (Background Biru)
- Ijin Orang Tua Jika Usia belum sampe 21 Tahun
- Ijin Pengadilan Agama Jika Usia belum sampe 19 Tahun
- AKTA Cerai dan salinan putusan/penetapan ASLI jika duda/janda cerai hidup
- Surat Keterangan Kematian/Akta Kematian jika Duda/Janda Ditinggal Mati
- Surat Ijin Nikah Jika TNI atau POLRI
Download Persyaratan Nikah Disini
Download Persyaratan Nikah Disini