Pengukuran Arah Kiblat ~ KUA Kec. Sindang Jaya
Selamat Datang di KUA Kec. Sindang Jaya Kab. Tangerang -- KUA KEREN -- Komunikatif -- Enerjik -- Responsif -- Edukatif -- Normatif -- Kami Layani Anda dengan CINTA -- Cekatan -- Ikhlas -- Normatif -- Terbuka -- Akuntabel -- PASTIKAN Nikah Anda Tercatat di KUA Sindang Jaya -- PASTIKAN Masjid dan Mushola di Wilayah Anda Memiliki Nomor Identitas Nasional -- PASTIKAN Tanah Wakaf Memiliki AIW -- Segera Daftarkan di KUA Sindang Jaya --- PASTIKAN NIKAH ANDA TERCATAT di KUA Kecamatan Sindang Jaya

Pengukuran Arah Kiblat


Pengukuran arah kiblat merupakan salah satu layanan yang diberikan Kementerian Agama, mulai dari mengukur arah kiblat masjid/mushalla yang akan dibangun hingga mengukur arah kiblat masjid/musholla yang sudah dibangun.

Persyaratan pengajuan :
  1. Surat Permohonan (unduh disini);
  2. Surat Keputusan Pendirian atau Pembentukan Takmir Masjid/Mushalla;
  3. Surat Keterangan Status Tanah / Wakaf / Sertifikat; dan
  4. Foto Bangunan Masjid/Mushalla dalam bentuk Softcopy.
Share:

Total Tayangan Halaman

Postingan Populer