Tugas dan Fungsi KUA ~ KUA Kec. Sindang Jaya
Selamat Datang di KUA Kec. Sindang Jaya Kab. Tangerang -- KUA KEREN -- Komunikatif -- Enerjik -- Responsif -- Edukatif -- Normatif -- Kami Layani Anda dengan CINTA -- Cekatan -- Ikhlas -- Normatif -- Terbuka -- Akuntabel -- PASTIKAN Nikah Anda Tercatat di KUA Sindang Jaya -- PASTIKAN Masjid dan Mushola di Wilayah Anda Memiliki Nomor Identitas Nasional -- PASTIKAN Tanah Wakaf Memiliki AIW -- Segera Daftarkan di KUA Sindang Jaya --- PASTIKAN NIKAH ANDA TERCATAT di KUA Kecamatan Sindang Jaya

Tugas dan Fungsi KUA

Tugas KUA

Melaksanakan layanan dan bimbingan masyarakat Islam

(Pasal 2 PMA 34/2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan)

Fungsi KUA

  1. Pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk;
  2. Penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam;
  3. Pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA;
  4. Pelayanan bimbingan keluarga sakinah;
  5. Pelayanan bimbingan kemasjidan;
  6. Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syari'ah;
  7. Pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam;
  8. Pelayanan bimbingan zakat dan wakaf;
  9. Pelayanan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA; dan
  10. Layanan bimbingan manasik haji bagi jemaah haji reguler
(Pasal 3  PMA 34/2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan)
Share:

Total Tayangan Halaman

Postingan Populer