Pencatatan Perjanjian Perkawinan ~ KUA Kec. Sindang Jaya
Selamat Datang di KUA Kec. Sindang Jaya Kab. Tangerang -- KUA KEREN -- Komunikatif -- Enerjik -- Responsif -- Edukatif -- Normatif -- Kami Layani Anda dengan CINTA -- Cekatan -- Ikhlas -- Normatif -- Terbuka -- Akuntabel -- PASTIKAN Nikah Anda Tercatat di KUA Sindang Jaya -- PASTIKAN Masjid dan Mushola di Wilayah Anda Memiliki Nomor Identitas Nasional -- PASTIKAN Tanah Wakaf Memiliki AIW -- Segera Daftarkan di KUA Sindang Jaya --- PASTIKAN NIKAH ANDA TERCATAT di KUA Kecamatan Sindang Jaya

Pencatatan Perjanjian Perkawinan

Ketentuan

  1. Perjanjian perkawinan yang dilakukan sebelum perkawinan, pada waktu perkawinan, atau selama dalam ikatan perkawinan, dapat dicatat oleh Kepala KUA Kecamatan pada Akta Nikah dan Buku Nikah.
  2. Pencatatan perubahan atau pencabutan perjanjian perkawinan dilakukan oleh Kepala KUA Kecamatan
  3. Pencatatan perjanjian perkawinan yang dibuat di Indonesia sedangkan perkawinannya dilakukan di luar negeri dapat dilakukan di KUA Kecamatan

Persyaratan

  1. Potokopi KTP
  2. Potokopi KK
  3. Potokopi perjanjian perkawinan
  4. Buku nikah suami dan/atau istri
  5. Potokopi perubahan/pencabutan perjanjian perkawinan

Tata Cara Pencatatan Perjanjian Perkawinan

  • Kepala KUA mencatat pada kolom catatan di akta nikah dan lembar catatan di buku nikah dengan menulis kalimat :

          Perjanjian Perkawinan

          Nama Notaris : …...............

          Nomor : …...............

          Tanggal : …...............

  • Kepala KUA mencatat pada kolom yang kosong pada surat keterangan pendaftaran bukti pernikahan luar negeri dengan menulis kalimat

          Perjanjian Perkawinan

          Nama Notaris : …...............

          Nomor : …...............

          Tanggal : …...............

  • Kepala KUA mencatat di halaman yang kosong pada dokumen perjanjian perkawinan dengan menulis kalimat 

          Perjanjian perkawinan ini telah dicatatkan 

          pada tanggal ….. 

          dengan nomor akta nikah : …/…./…./… 

          atas nama suami ……. dan istri …..

          Kepala KUA Kecamatan …….


          Nama Kepala KUA

          (Dicap dan ditandatangani) 

(Sumber : Kepdirjen 473 Tahun 2020)

Share:

Total Tayangan Halaman

Postingan Populer