Ketentuan
- Perjanjian perkawinan yang dilakukan sebelum perkawinan, pada waktu perkawinan, atau selama dalam ikatan perkawinan, dapat dicatat oleh Kepala KUA Kecamatan pada Akta Nikah dan Buku Nikah.
- Pencatatan perubahan atau pencabutan perjanjian perkawinan dilakukan oleh Kepala KUA Kecamatan
- Pencatatan perjanjian perkawinan yang dibuat di Indonesia sedangkan perkawinannya dilakukan di luar negeri dapat dilakukan di KUA Kecamatan
Persyaratan
- Potokopi KTP
- Potokopi KK
- Potokopi perjanjian perkawinan
- Buku nikah suami dan/atau istri
- Potokopi perubahan/pencabutan perjanjian perkawinan
Tata Cara Pencatatan Perjanjian Perkawinan
- Kepala KUA mencatat pada kolom catatan di akta nikah dan lembar catatan di buku nikah dengan menulis kalimat :
Perjanjian Perkawinan
Nama Notaris : …...............
Nomor : …...............
Tanggal : …...............
- Kepala KUA mencatat pada kolom yang kosong pada surat keterangan pendaftaran bukti pernikahan luar negeri dengan menulis kalimat
Perjanjian Perkawinan
Nama Notaris : …...............
Nomor : …...............
Tanggal : …...............
- Kepala KUA mencatat di halaman yang kosong pada dokumen perjanjian perkawinan dengan menulis kalimat
Perjanjian perkawinan ini telah dicatatkan
pada tanggal …..
dengan nomor akta nikah : …/…./…./…
atas nama suami ……. dan istri …..
Kepala KUA Kecamatan …….
Nama Kepala KUA
(Dicap dan ditandatangani)
(Sumber : Kepdirjen 473 Tahun 2020)