-
-
-
-
-
-
PASTIKAN Masjid/Mushola Memiliki ID Nasional
Segera Daftarkan di KUA Sindang Jaya
Pembinaan Penyuluh Agama Islam Honorer KUA Sindang Jaya
Penyuluh Agama Islam adalah seseorang yang diberi tugas,
tanggungjawab dan wewenang untuk membantu mewujudkan visi dan misi
Menteri Agama dengan melaksanakan bimbingan dan penyuluhan melalui bahasa agama
kepada kelompok sasaran masyarakat sesuai dengan spesialisasi yang diemban
masing-masing. Untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawab tersebut,
maka Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Sindang Jaya secara rutin
melaksanakan pembinaan bagi penyuluh Agama Islam yang bertempat
di Kantor Urusan Agama Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten
Tangerang. Kegiatan yang rutin dilaksankaan tersebut dihadiri oleh
Penyuluh Agama Islam fungsional yaitu Jueni, S.Ag dan Acu Syamsudin, S.Ag.
beserta seluruh Penyuluh Agama Islam Honorer di wilayah KUA Kecamatan Sindang
Jaya.
Seorang penyuluh agama Islam harus memiliki wawasan keagamaan dan wawasan kebangsaan yang memadai dalam rangka membangun kehidupan masyarakat yang agamis, nasionalis, beriman, bertaqwa, berakhlakul karimah, dan berbudi pekerti luhur,” demikian disampaikan Kepala KUA Kecamatan Sindang Jaya, H. Urip Supriadi, S.H.I.
Seorang Penyuluh Agama Islam berperan sebagai agent of change yakni agen perubahan dan berperan sebagai pelaku utama perubahan kearah yang lebih baik, perubahan dari yang negatif atau pasif menjadi positif atau aktif.
Peran Penyuluh Agama Islam sangatlah penting karena pembangunan masyarakat khususnya di Kecamatan Sindang Jaya tidak semata membangun manusia dari segi lahiriah atau jasmaniahnya saja, melainkan membangun dari segi rohaniah, mental spiritualnya, yang keduanya dibangun secara bersama-sama.
Penyuluh agama berfungsi sebagai pendorong masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan agama, ikut serta mengatasi berbagai hambatan yang mengganggu jalannya pembangunan di bidang keagamaan, khususnya mengatasi dampak negatif, melalui penyuluhan agama dan pembinaan kepada masyarakat dengan bahasa yang sederhana dan mudah dimengerti oleh masyarakat.
Peranan penyuluh agama Islam selain sebagai figur juga sebagai pemimpin masyarakat, sebagai imam dalam masalah agama dan masalah kemasyarakatan serta masalah kenegaraan dalam rangka mensukseskan program pemerintah. Dengan kepemimpinannya, penyuluh agama tidak hanya memberikan penerangan dalam bentuk ucapan-ucapan dan kata-kata saja, akan tetapi bersaama-sama mengamalkan dan melaksanakan apa yang dianjurkan. Keteladanan ini ditampakan dalam pelaksanaan kegiatan sehari-hari, sehingga masyarakat dengan penuh kesadaran dan keikhlasan mengikuti petunjuk dan ajakan pemimpinnya.
Kegiatan Lintas Sektoral PAIF KUA Kec. Sindang Jaya
Acu Syamsudin, Penyuluh Agama Islam Fungsional KUA Kecamatan Sindang Jaya bersama Penyuluh Agama Islam Desa Sindang Panon Ust. Saripuddin, Desa Sindang Jaya Ust. Humaedi, Desa Sindang Asih Ust. Sapturi, dan Desa Sindang Sono Ust. Tajudin, senantiasa melakukan kegiatan lintas sektoral mewakili Kantor Urusan Agama Kecamatan Sindang Jaya dengan mengunjungi Kepala Desa dan kelompok-kelompok binaan keagamaan.
Kunjungan dilakukan bertujuan untuk membangun kemesraan kerjasama lintas sektoral dengan para kepala desa sekaligus melakukan pembinaan dan memantau kondisi majelis taklim binaan dibawah asuhan para penyuluh agama Islam honorer yang merupakan garda terdepan sekaligus ujung tombak Kementerian Agama untuk melakukan pembinaan-pembinaan keagamaan kepada masyarakat.
KUA Kecamatan Sindang Jaya yang memiliki 7 wilayah desa tentunya memiliki potensi yang sangat strategis untuk mewujudkan visi dan misi Kementerian Agama Republik Indonesia. Melalui perangkatnya yaitu Penyuluh Agama Islam Fungsional dan Penyuluh Agama Islam honorer KUA Sindang Jaya selalu melakukan kunjungan-kunjungan sekaligus memantau dan melakukan pembinaan kepada masyarakat agar masyarakat senantiasa tentram, damai, dan dapat melaksanakan pendidikan, pengajaran serta melaksanakan peribadatan sesuai dengan tuntunan ajaran agama Islam dengan benar yang berlandaskan al-Qur'an, Al-hadits, Ijma, dan qiyas, yang semuanya telah dinukil oleh ulama-ulama mu'tabaroh terdahulu sebagai para pejuang ahlussunnah waljamaah dan tentunya menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.