WORK FROM HOME (WFH) DAN PRODUKTIVITAS ASN
DI MASA PANDEMI COVID-19
Oleh:
Khaerul Umam, S.Ag (Penghulu KUA Kec. Sukadiri Kab. Tangerang)
A. PENDAHULUAN
Pandemi Covid-19 adalah realitas global yang menerjang tatanan kehidupan umat manusia dari level internasional hingga rumah tangga. Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 pun akhiryna datang dan menyebar di Indonesia, memporak-poandakan segi-segi sosial, ekonomi dan kehidupan beragama. Kemunculannya menyerang siapa saja yang dapat terjangkiti, tanpa memandang negara, agama, suku, ataupun strata sosial lainnya., korban pun banyak berjatuhan dari hari ke hari. Ia menjadi musuh bersama yang harus dilawan dengan cara salah satunya adalah memutus mata rantai penyebarannya.
Lembaga-lembaga keagamaan, kementerian-kementerian maupun instansi-instansi pemerintah lainnya turut serta membatu pemerntah dalam upaya untuk menhentikan atau setidaknya meminimalisir penyebaran Virus Covid-19 ini, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah menerbitkan fatwa tentang tata cara beribadah selama wabah Covid-19. Selain itu, kementerian-kementerian di instansi pemerintah pun juga mengeluarkan peraturan-peraturan dalam upaya mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini, seperti Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refomasi Birokrasi, Kementerian Agama, serta kenterian-kementerian yang lainnya yang salah satu isinya adalah mengharuskan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan para pegawai lainnya untuk melakukan kerja di rumah (Work From Home) dengan tujuan untuk mencegah penularan sekaligus memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini.
Ketika lembaga-lembaga pemerintah atau Kementerian-kementerian mengharuskan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan para pegawainya untuk melakukan kerja di rumah (Work From Home) dengan tujuan untuk mencegah penularan sekaligus memutus mata rantai penyebaran Covid-19, maka akan muncul pertanyaan-pertanyaan seberapa efektifkah pemberlakuan bekerja di rumah (Work From Home) bagi para ASN (Aparatur Sipil Negara) atau pegawai yang bekerja di instansi pemerintah ini, terutama yang bekerja di pelayanan publik? Mampukah mereka bekerja di rumah sesuai tufoksinya? Semakin produktifkah atau sebaliknya? Dan adakah hikmah yang bisa diambil dari keharusan bekerja di rumah ini?
B. PEMBAHASAN
1.
Upaya-Upaya Pemerintah dalam Mengatasi Penyebaran Covid-19
World
Health Organization (WHO) telah menyatakan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
sebagai sebuah pandemi. Penyebaran Covid-19 di Indonesia saat ini sudah semakin
meluas lintas wilayah dan lintas negara yang diiringi dengan peningkatan jumlah
kasus dan/atau jumlah kematian. Situasi ini kian berdampak pada aspek politik,
ekonomi, social, budaya, pertahanan, dan keamanan, serta kesejahteraan
masyarakat di Indonesia, sehingga diperlukan stategi dan upaya komprehensif
dalam percepatan penanganan Covid-19.
Mencermati
penyebaran dan penularan Covid-19 di Indonesia yang semakin memprihatinkan,
Pemerintah melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 telah menetapkan
Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di
Indonesia yang wajb dilakukan upaya penanggulangan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Penanggulangan pandemi Covid-19 ini membutuhkan
peran serta dari semua pihak baik Pemerintah Pusat, Pemrintah daerah, pihak
swasta dan seluruh elemen masyarakat di wilayah Negara Kesatuan Repulik
Indonesia. Dunia usaha dan masyarakat pekerja memiliki konstribusi besar dalam
memutus mata rantai penularan karena besarnya jumlah populasi pekerja dan
besarnya mobilitas serta interaksi penduduk umumnya disebabkan aktifitas
bekerja. Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan
faktor resiko yang perlu diantisipasi penularannya.
Mengeluarkan kebijakn-kebijakan
atau peraturan-peraturan berupa surat edaran yang harus dilaksanakan dan
dipatuhi seluruh pegawai atau para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di
lingkungan Kementerian Agama dan juga harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh
masyarakat, yaitu sebagai berikut:
a. Surat
Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2020 Tanggal 30 Maret 2020 Tentang Perubahan
atas Surat Edaran Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem
Kerja Pegawai dalam upaya pencegahan penyebaran
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada Kementerian Agama;
a. Surat
Edaran Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2020 Tanggal 20 April 2020 Tentang
Penyesuaian Sistem Kerja Bagi Pegawai Kementerian Agama Yang berada di wilayah
dengan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Perpanjangan Masa
Pelaksanaan Tugas Kedinasan di rumah/tempat tinggal;
b. Surat
Edaran MENPAN RB Nomor 34 Tahun 2020 Tanggal 30 Maret 2020 Tentang Perubahan
atas Surat Edaran MENPAN RB Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem
Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di
lingkungan instansi pemerintah;
c. Surat
Edaran MENPAN RB Nomor 45 Tahun 2020 Tanggal 09April 2020 Tentang Penyesuaian
Sistem Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah yang berada di
wilayah dengan Penetapan Pembatasan
Sosial Berskala Besar;
d. Surat
Edaran MENPAN RB Nomor 50 Tahun 2020 Tanggal 20 April 2020 Tentang Perubahan
atas Surat Edaran MENPAN RB Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem
Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di
lingkungan instansi pemerintah;
e. Surat
Edaran MENPAN RB Nomor 54 tahun 2020 Tanggal 12 Mei 2020 Tentang Perubahan
Ketiga atas Surat Edaran MENPAN RB Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian
Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di
lingkungan instansi pemerintah;
f. Surat
Edaran Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2020 Tanggal 13 Mei 2020 Tentang Perubahan
atas 9 Tahun 2020 Tanggal 20 April 2020 Tentang Pengaturan Sistem Kerja Bagi
Pegawai Kementerian Agama Yang berada di wilayah dengan penetapan Pembatasan
Sosial Berskala Besar dan Perpanjangan Masa Pelaksanaan Tugas Kedinasan di
rumah/tempat tinggal;
2. Pengertian WFH,
Kelebihan dan Kekurangan WFH Serta Tips Solutif agar WFH
Tetap Produktif
a. Arti WFH
WFH adalah
singkatan dari Work From Home yang
berarti bekerja dari rumah. Secara
umum biasanya Work From Home diartikan
dengan cara kerja pegawai atau karyawan yang berada di luar kantor, entah dari
rumah, dari cafe atau restoran sesuai dengan keinginan dari pegawai atau
karyawan tersebut. Bekerja dari umah (Work Fo Home) tampaknya telah menjadi “New Normal” atau kenormalan baru bagi para pegawai. Hal
ini menyusul semakin meluasnya persebaran virus corona (Covid-19). Ahasil,
pemerintah pun menganjurkan instansi pemerintahan, perusahaan-perusahaan dan
instansi atau lembaga lainnya untuk membolehkan pegawai atau karyawannya
bekerja dari rumah guna mencegah meluasnya persebaran Covid-19. Bekerja dari
rumah atau work from home (WFH) untuk aparatur sipil negara (ASN) adalah salah
satu kebijakan yang diambil oleh pemerintah guna menekan penyebaran wabah
Corona Virus Disease (Covid-19) di Indonesia. Kementerian-kementerian dan
lembaga-lebaga negara, seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi dan Kementerian Agama lalu menindaklanjutinya dengan
mengeluarkan edaran agar ASN-nya menjalankan tugas dan fungsinya dari rumah.
b.
Kelebihan dan Kekurangan WFH
Dari
sisi pegawai atau pekerja, mungkin diantara mereka sudah ada yang terbiasa bekerja dari luar kantor (WFH) dan juga ada
sebagiannya yang lebih senang bekerja di dalam kantor. Saat bekerja di kantor
ada kebiasaan-kebiasaan yang rutin dilakukan, seperti mandi pagi, sarapan,
menempuh perjalanan, sampai akhirnya sampaike kantor. Berbeda ketika kita
bekerja di rumah, karena kebiasaan orang berbeda-beda, ada yang bangun tidur
langsung buka leptop, ada yang harus
mengurus anak terlebih dahulu baru bisa bekerja. Ketika pegawai atau pekerja
dharuskan bekerja di rumah atau Work From Home (WFH) dikarenakan ada suatu
wabah Covid-19 misalnya, maka si pegawai tersebut akan mengetahui keuntungan atau
kelebihan dari diberlakukannya Work From Home (WFH), selain tentu juga pasti
ada kekurangan-kekurangandari WFH ini.
Bila
dibandingkan dengan bekerja secara normal di kantor, bekerja dari rumah atau
Work From Home (WFH ) memilki beberapa kelebihan, yaitu:
§ Biaya Operasional
Menurun. DenganWFH biaya operasional kantor
menurun, tidak perlu menyediakan computer, ruang kerja, internet, listrik dan
makan siang untk pegawai atau pekerja.
§ Lebih Fleksibel.
Dalam bekerja, WFH lebih fleksibel terutama saat bosan kerja, bisa pindah dari
meja kerja menuju ruang tamu, teras, taman, kamar atau ruangan lain di rumah
yang nyaman untuk bekerja. Selain fleksibel masalah tempat bekerja, dalam hal
waktu WFH juga fleksibel bisa disesuaikan. Yang terpenting saat bekerja dari rumah
, pegawai bisa bertangungjawab dengan pekerjaannya.
§ Produktivitas
Meningkat. Berdasarkan statistik dari website emailanalytics.com
menjelaskan bahwa 77% pegawai atau pekerja yang bekerja secara Work From Home
produktivitas kerjanya meningkat. Ini terjadi karena tingkat stres bekerja
semakin berkurang sehingga produktivitas bekerja bertambah. Beberapa hal yang
bisa menyebabkan stes seperti macet di jalan, pekerjaan menumpuk, masalah teman
kerja dan masalah-masalah lain yang sering ditemui di kantor yang menyebakan
kurangnya semangat kerja.
§ Kepuasan Kerja
Meningkat. Tingkat stes yang menurun membuat
kepuasan bekerja semakin meningkat. Ketika mampu menyelesaikan pekerjaan lebih
baik dan lebih cepat, tentu ini akan meningkatkan kepuasan kerja sehingga pegawai
menjadi loyal kepada instansi atau prusahaannya.
§ Work Life Balance
Meningkat. Work Life Balance adalah keseimbangan
antara pekerjaan dengan kehidupan sehari-hari. Dengan bekerja dari rumah,
pegawai bisa lebih dekat dengan keluarga dan lingkungan sekitar sehingga life
balance terpenuhi. Keseimbangan antara pekerjaan dengan kehidupan ini bisa
tercapai saat dirinya memiliki produktivits kerja yang baik sehingga bisa
mengalokasikan waktu sesuai dengan porsinya masing-masing.
§ Terhindar Dari Gangguan
Lingkungan Kerja. Seringkali terdapat teman keja
dalam satu kantor yang bersifat toxic, mengganggu atau sering membuat masalah.
Orang-orang seperti ini atau mungkin gangguan-gangguan lain yang ada di kantor
sangat mengganggu dalam hal produktivitas kerja dan banyak mempengaruhi dalam
hal mood bekerja dan produktivitas. Berbeda ketika bekerja dari rumah yng
suasananya lebih nyaman, tenang dan kondusif sehingga lebih fokus dalam
bekerja.
§ Lebih Dekat Dengan
Keluarga. Bekerja dari rumah secara langsung
akan lebih dekat dengan keluarga, apalagi bagi yang memiliki anak kecil yang
membutuhkan perhatian dari orang tua. Momen ke momen bersama keluarga akan
didapatkan seiring waktu berjalan. Meskipun begitu, tetap harus membatasi
antara pekerjaan dan keluarga di rumah.
Selain memiliki
kelebihan-kelebihan atau keuntungan-keutungan bekerja di rumah atau Work From
Home, juga memliki kekurangn-kekurangan yang tidak didapatkan bila bekerja
dilaksanakan secara normal di kantor, kekurangan-kekurangan tersebut
diantaranya:
· Sulit Melakukan Monitoring Pegawai.
Untuk memonitor pegawai saat melakukan Work From Home lebih susah dibandingkan
saat bekerja di kantor secara langsung.
· Hilangnya/Kurangnya
Motivasi Kerja. Motivasi bisa hilang karena
suasana berbeda jauh dengan kerja di kantor. Apalagi godaan di rumah lebih
banyak dan tidak ada pengawasan dari atasan langsung. Lingkungan dengan situasi
yang kompetitif di kantor juga menjadi acuan bagi sebagian orang untuk
melangkah lebih maju lagi.
· Banyak
Gangguan Kerja. Tidak setiap pekerjan yang
dilakukan di rumah bisa berjalan dengan mulus. Banyak sekali gangguan terutama
dari anak dan kelurga, belum lagi orang-orang
sekitar yang menganggap di rumah hanya nganggur saja padahal sebenarnya
sedang kerja secara remote.
· Miskomuikasi.
Komunikasi menjadi tantangan besar saat
melakukan Work From Home. untuk itu,
harus selalu online dan mudah dihubungi, sehingga saat ada diskusi atau
koordinasi tidak ketinggalan info.
· Biaya
Opersional Rumah Meningkat. Semua biaya
operasional bekerja otmatis pindah semuanya saat keja dari rumah. Mulai dari
listrik, internet dan makanan yang sebelumnya menjadi tangungjawab dari kantor.
· Tidak
semua pekerjaan bisa dilakukan dari rumah.
Ada beberapa pekerjaan yang tidak bisa dikerjakan di rumah yang harus
diselesaikan secara bertatap muka.
· Jam
Kerja tidak Teratur. Sistem kerja di rumah
mmang fleksibel, tetapi jika kita terlalu memfleksibelkan diri, kita tidak akan
memiliki batasan jam kerja seperti yang seharusnya.
c.
Tips Solutif agar WFH Tetap Produktif
WFH seharusnya
tak membatasi produktifitas ASN dalam menjalankan tugasnnya, mengisi hari-hari
mereka saat di rumah. Lalu bagaimana kiat-kiat dan langkah-langkah yang
haru dilakukan ASN supaya tetap produktif dalam melaksanakan tugasnya meski
harus bekerja di rumah? Berikut tips solusi yang harus dilaksanakan oleh ASN
ketika harus Work From Home.
ü Miliki Ruang Kerja.
Ruang kerja ini
tidak harus berupa kantor yang memiliki
pintu khusus dalam sebuah rumah. Kita hanya perlu memilik ruang kerja yang
memepersiapkan kita secara jiiwa dan raga dalam mode kerja. Misal kita dapat
menaruh satu meja dan kursi kecil di sudut ruang tamu agar terjauhi dari sofa
yang dapat membuat kita malas, atau coba dan cari beberapa tempat di area rumah
kita untuk mengetahui posisi paling nyaman dan paling produktif bagi kita untuk
menyelesaikan pekerjaan.
ü Menetapkan Rutinitas,
Termasuk Jam Kerja.
Bagi
sebagian orang hal yang tersulit ketika harus melakukan Work From Home adalah
beradaptasi dengan waktu dan jam
kerja. Cobalah untuk bekerja sesuai dengan jam kerja di kantor, jadwalkan juga
jam istirahat yang sama seperti yang dilakukan di kantor jika memang
memungkinkan. Luangkan waktu istirahat untuk sekedar minum kopi atau
berjalan-jalan di sekitar halaman rumah sehingga kita tidak akan menjadi stress
karena berdiamdiri terlalu lama.
ü Berpakaian Rapi
Ketika
kita dirumah, kita pasti ingin berpakaian piyama atau baju ala kadarnya.Tetapi
untuk
menjaga rutinitas dan produktivias,
cobalah berpakaian rapi dalam waktu yang kita tentukan untuk bekerja. Ini akan
membantu kita untuk tetap merasa bekerja.
ü Kenali Tubuh Kita.
Kita harus mengetahui bagaimana
tubuh kita merasa nyaman untuk bekerja, misalnya kita dapat membeli kursi yang
nyaman untuk bekerja. Luangkan juga waktu untuk bangun dari kursi dan renggangkan kaki tangan dan badan kita dan
pastikan ruang keja cukup terang sehingga tidak menyakiti kedua penglihatan
kita.
ü Jangan Terganggu dengan
Hal Kecil di Rumah.
Pastikan semua orang di keluaga
kita tahu bahwa kita sedang bekerja. Di sinilah gunanya ruang kerja, kita dapa
tterisolasai dari area umum keluarga.
ü Dapatkan Peralatan Yang
Kita Butuhkan.
Kita dapat mengajukan peralatan
yang menurut kita dapat menjadi investasi perusahaan atau kantor, misalnya
leptop, mesin Print dan lainnya. Penggunaan tekhnologi memang semakin mendukung
cara kerja Work From Home. Selain Leptop, kita juga dapat menggunakan google
hangout atau zoom untuk meting dengan atasan atau rekan keja atau berkomunikasi
dengan klien. Juga pastikan, kita harus memiliki jaringan internet yang baik,
jangan sampai meeting kita terputus karena jaringan yang tersendat.
Demikian
kekurangan dan kelebihan dengan dilakukannya kerja di rumah atau Work From Home (WFH) serta solusi atau
kiat-kiat dan langkah-langkah yang haru dilakukan ASN supaya tetap produktif
dalam melaksanakan tugasnya meski harus bekerja di rumah
C.PENUTUP
Dalam
Islam, bekerja dengan baik dan profesional adalah kemuliaan di sisi Allah SWT.
Bekerja secara profesional harus dilakukan kapan dan di manapun, tak terkecuali
saat bekerja di rumah atau Work From Home
(WFH). Keharusan ASN menjaga akuntabilitas, bekerja di rumah tak berarti
menurunkan kualitas, apalagi sekedar menggugurkan semata; itu tidak dibenarkan.
Profesional dalam bekerja
adalah bertanggungjawab atas pekerjaan tersebut, memperhatikan dengan baik
urusannya dan berhati-hati untuk tidak melakukan
kesalahan. Niatkan semata mencari ridha Allah, dan sadari bahwa Allah SWT selalu
mengawasi. Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Sesungguhnya amal-amal perbuatan itu
tergantung niat. Dan setiap orang akan mendapatkan balasan sesuai dengan apa
yang diniatkannya.” (HR Bukhari Muslim). Saat WFH juga penting menanamkan
niat untuk selalu jujur bekerja, walau tidak ada yang melihat. WFH menjadi
ujian akuntabilitas dan loyalitas setiap pribadi yang tercermin dari ketuntasan
kinerjanya.
Koordinasi bisa tetap
dijalankan dengan memanfaatkan teknologi informasi. Target kinerja juga harus
diperhatikan. Jadwal kerja disusun untuk memastikan setiap output dapat
diselesaikan secara efektif selama WFH, baik target harian, mingguan hingga
bulanan. Semua harus dilaporkan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas APBN
yang digunakan. APBN adalah uang rakyat, diihimpun antara lain dari pajak
rakyat. Oleh sebab itu, kinerja ASN jangan kendor sebab itu adalah amanah.
Tugas atasan langsung untuk memantau dan mengevaluasi kinerja jajarannya
berdasar output yang dihasilkan. WFH juga telah memberikan waktu yang cukup
bagi ASN lebih dekat dengan keluarga. Mereka kini bisa berkumpul setiap hari,
dan itu harusnya bisa menjadi energi positif untuk lebih optimal dan produktif.