WFH dan Produktivitas ASN di Masa Pandemi Covid-19 ~ KUA Kec. Sindang Jaya
Selamat Datang di KUA Kec. Sindang Jaya Kab. Tangerang -- KUA KEREN -- Komunikatif -- Enerjik -- Responsif -- Edukatif -- Normatif -- Kami Layani Anda dengan CINTA -- Cekatan -- Ikhlas -- Normatif -- Terbuka -- Akuntabel -- PASTIKAN Nikah Anda Tercatat di KUA Sindang Jaya -- PASTIKAN Masjid dan Mushola di Wilayah Anda Memiliki Nomor Identitas Nasional -- PASTIKAN Tanah Wakaf Memiliki AIW -- Segera Daftarkan di KUA Sindang Jaya --- PASTIKAN NIKAH ANDA TERCATAT di KUA Kecamatan Sindang Jaya

WFH dan Produktivitas ASN di Masa Pandemi Covid-19

 

WORK FROM HOME (WFH) DAN PRODUKTIVITAS ASN

 DI MASA PANDEMI COVID-19

 

Oleh:

Khaerul Umam, S.Ag (Penghulu KUA Kec. Sukadiri Kab. Tangerang)

A. PENDAHULUAN

Pandemi Covid-19 adalah realitas global yang menerjang tatanan kehidupan umat manusia dari level internasional hingga rumah tangga. Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 pun akhiryna datang dan menyebar di Indonesia, memporak-poandakan segi-segi sosial, ekonomi dan kehidupan beragama. Kemunculannya menyerang siapa saja yang dapat terjangkiti, tanpa memandang negara, agama, suku, ataupun strata sosial lainnya., korban pun banyak berjatuhan dari hari ke hari. Ia menjadi musuh bersama yang harus dilawan dengan cara salah satunya adalah memutus mata rantai penyebarannya.

Lembaga-lembaga keagamaan, kementerian-kementerian maupun instansi-instansi pemerintah lainnya turut serta membatu pemerntah dalam upaya untuk menhentikan atau setidaknya meminimalisir penyebaran Virus Covid-19 ini, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah menerbitkan fatwa tentang tata cara beribadah selama wabah Covid-19. Selain itu, kementerian-kementerian di instansi pemerintah pun juga mengeluarkan peraturan-peraturan dalam upaya mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini, seperti Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refomasi Birokrasi, Kementerian Agama, serta kenterian-kementerian yang lainnya yang salah satu isinya adalah mengharuskan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan para pegawai lainnya untuk melakukan kerja di rumah (Work From Home) dengan tujuan untuk mencegah penularan sekaligus memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini.   

Ketika lembaga-lembaga pemerintah atau Kementerian-kementerian mengharuskan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan para pegawainya untuk melakukan kerja di rumah (Work From Home) dengan tujuan untuk mencegah penularan sekaligus memutus mata rantai penyebaran Covid-19, maka akan muncul pertanyaan-pertanyaan seberapa efektifkah pemberlakuan bekerja di rumah (Work From Home) bagi para ASN (Aparatur Sipil Negara) atau pegawai yang bekerja di instansi pemerintah ini, terutama yang bekerja di pelayanan publik? Mampukah mereka bekerja di rumah sesuai tufoksinya? Semakin produktifkah atau sebaliknya? Dan adakah hikmah yang bisa diambil dari keharusan bekerja di rumah ini?

B.  PEMBAHASAN

      1. Upaya-Upaya Pemerintah dalam Mengatasi Penyebaran Covid-19

World Health Organization (WHO) telah menyatakan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai sebuah pandemi. Penyebaran Covid-19 di Indonesia saat ini sudah semakin meluas lintas wilayah dan lintas negara yang diiringi dengan peningkatan jumlah kasus dan/atau jumlah kematian. Situasi ini kian berdampak pada aspek politik, ekonomi, social, budaya, pertahanan, dan keamanan, serta kesejahteraan masyarakat di Indonesia, sehingga diperlukan stategi dan upaya komprehensif dalam percepatan penanganan Covid-19.

             Mencermati penyebaran dan penularan Covid-19 di Indonesia yang semakin memprihatinkan, Pemerintah melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 telah menetapkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia yang wajb dilakukan upaya penanggulangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penanggulangan pandemi Covid-19 ini membutuhkan peran serta dari semua pihak baik Pemerintah Pusat, Pemrintah daerah, pihak swasta dan seluruh elemen masyarakat di wilayah Negara Kesatuan Repulik Indonesia. Dunia usaha dan masyarakat pekerja memiliki konstribusi besar dalam memutus mata rantai penularan karena besarnya jumlah populasi pekerja dan besarnya mobilitas serta interaksi penduduk umumnya disebabkan aktifitas bekerja. Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor resiko yang perlu diantisipasi penularannya.

               Perkantoran atau Instansi Pemerintah adalah tempat kerja, tempat interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor resiko yang perlu diantisipasi penularan Covid-19. Oleh karena itu, lembaga-lembaga keagamaan, kementerian-kementerian maupun instansi-instansi pemerintah lainnya turut serta membatu pemerintah dalam upaya untuk menghentikan atau setidaknya meminimalisir penyebaran Virus Covid-19 ini. Maka, kementerian-kementerian dan instansi pemerintah pun juga mengeluarkan peraturan-peraturan dalam upaya mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini, seperti Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refomasi Birokrasi, Kementerian Agama, serta kenterian-kementerian yang lainnya yang salah satu isinya adalah mengharuskan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan para pegawai lainnya untuk melakukan kerja di rumah (Work From Home) dengan tujuan untuk mencegah penularan sekaligus memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini.

        Mengeluarkan kebijakn-kebijakan atau peraturan-peraturan berupa surat edaran yang harus dilaksanakan dan dipatuhi seluruh pegawai atau para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Kementerian Agama dan juga harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh masyarakat, yaitu sebagai berikut:

a.                       Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2020 Tanggal 30 Maret 2020 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam upaya pencegahan penyebaran  Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada Kementerian Agama;

a.      Surat Edaran Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2020 Tanggal 20 April 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Bagi Pegawai Kementerian Agama Yang berada di wilayah dengan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Perpanjangan Masa Pelaksanaan Tugas Kedinasan di rumah/tempat tinggal;

b.       Surat Edaran MENPAN RB Nomor 34 Tahun 2020 Tanggal 30 Maret 2020 Tentang Perubahan atas Surat Edaran MENPAN RB Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya pencegahan penyebaran  Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di lingkungan instansi pemerintah;

c.      Surat Edaran MENPAN RB Nomor 45 Tahun 2020 Tanggal 09April 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah yang berada di wilayah dengan Penetapan  Pembatasan Sosial Berskala Besar;

d.       Surat Edaran MENPAN RB Nomor 50 Tahun 2020 Tanggal 20 April 2020 Tentang Perubahan atas Surat Edaran MENPAN RB Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya pencegahan penyebaran  Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di lingkungan instansi pemerintah;

e.       Surat Edaran MENPAN RB Nomor 54 tahun 2020 Tanggal 12 Mei 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Surat Edaran MENPAN RB Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya pencegahan penyebaran  Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di lingkungan instansi pemerintah;

f.      Surat Edaran Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2020 Tanggal 13 Mei 2020 Tentang Perubahan atas 9 Tahun 2020 Tanggal 20 April 2020 Tentang Pengaturan Sistem Kerja Bagi Pegawai Kementerian Agama Yang berada di wilayah dengan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Perpanjangan Masa Pelaksanaan Tugas Kedinasan di rumah/tempat tinggal;

 

2. Pengertian WFH, Kelebihan dan Kekurangan WFH Serta Tips Solutif agar WFH 

    Tetap Produktif

                a. Arti WFH

    WFH adalah singkatan dari Work From Home yang berarti bekerja dari rumah. Secara umum biasanya Work From Home  diartikan dengan cara kerja pegawai atau karyawan yang berada di luar kantor, entah dari rumah, dari cafe atau restoran sesuai dengan keinginan dari pegawai atau karyawan tersebut. Bekerja dari umah (Work Fo Home) tampaknya telah menjadi “New Normal  atau kenormalan baru bagi para pegawai. Hal ini menyusul semakin meluasnya persebaran virus corona (Covid-19). Ahasil, pemerintah pun menganjurkan instansi pemerintahan, perusahaan-perusahaan dan instansi atau lembaga lainnya untuk membolehkan pegawai atau karyawannya bekerja dari rumah guna mencegah meluasnya persebaran Covid-19. Bekerja dari rumah atau work from home (WFH) untuk aparatur sipil negara (ASN) adalah salah satu kebijakan yang diambil oleh pemerintah guna menekan penyebaran wabah Corona Virus Disease (Covid-19) di Indonesia. Kementerian-kementerian dan lembaga-lebaga negara, seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kementerian Agama lalu menindaklanjutinya dengan mengeluarkan edaran agar ASN-nya menjalankan tugas dan fungsinya dari rumah.

   b. Kelebihan dan Kekurangan WFH

            Dari sisi pegawai atau pekerja, mungkin diantara mereka sudah ada yang terbiasa  bekerja dari luar kantor (WFH) dan juga ada sebagiannya yang lebih senang bekerja di dalam kantor. Saat bekerja di kantor ada kebiasaan-kebiasaan yang rutin dilakukan, seperti mandi pagi, sarapan, menempuh perjalanan, sampai akhirnya sampaike kantor. Berbeda ketika kita bekerja di rumah, karena kebiasaan orang berbeda-beda, ada yang bangun tidur langsung buka leptop, ada  yang harus mengurus anak terlebih dahulu baru bisa bekerja. Ketika pegawai atau pekerja dharuskan bekerja di rumah atau Work From Home (WFH) dikarenakan ada suatu wabah Covid-19 misalnya, maka si pegawai tersebut akan mengetahui keuntungan atau kelebihan dari diberlakukannya Work From Home (WFH), selain tentu juga pasti ada kekurangan-kekurangandari WFH ini.

            Bila dibandingkan dengan bekerja secara normal di kantor, bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH ) memilki beberapa kelebihan, yaitu:

§     Biaya Operasional Menurun. DenganWFH biaya operasional kantor menurun, tidak perlu menyediakan computer, ruang kerja, internet, listrik dan makan siang untk pegawai atau pekerja.

§    Lebih Fleksibel. Dalam bekerja, WFH lebih fleksibel terutama saat bosan kerja, bisa pindah dari meja kerja menuju ruang tamu, teras, taman, kamar atau ruangan lain di rumah yang nyaman untuk bekerja. Selain fleksibel masalah tempat bekerja, dalam hal waktu WFH juga fleksibel bisa disesuaikan. Yang terpenting saat bekerja dari rumah , pegawai bisa bertangungjawab dengan pekerjaannya.

§     Produktivitas Meningkat. Berdasarkan statistik dari website emailanalytics.com menjelaskan bahwa 77% pegawai atau pekerja yang bekerja secara Work From Home produktivitas kerjanya meningkat. Ini terjadi karena tingkat stres bekerja semakin berkurang sehingga produktivitas bekerja bertambah. Beberapa hal yang bisa menyebabkan stes seperti macet di jalan, pekerjaan menumpuk, masalah teman kerja dan masalah-masalah lain yang sering ditemui di kantor yang menyebakan kurangnya semangat kerja.

§     Kepuasan Kerja Meningkat. Tingkat stes yang menurun membuat kepuasan bekerja semakin meningkat. Ketika mampu menyelesaikan pekerjaan lebih baik dan lebih cepat, tentu ini akan meningkatkan kepuasan kerja sehingga pegawai menjadi loyal kepada instansi atau prusahaannya.

§  Work Life Balance Meningkat. Work Life Balance adalah keseimbangan antara pekerjaan dengan kehidupan sehari-hari. Dengan bekerja dari rumah, pegawai bisa lebih dekat dengan keluarga dan lingkungan sekitar sehingga life balance terpenuhi. Keseimbangan antara pekerjaan dengan kehidupan ini bisa tercapai saat dirinya memiliki produktivits kerja yang baik sehingga bisa mengalokasikan waktu sesuai dengan porsinya masing-masing.

§     Terhindar Dari Gangguan Lingkungan Kerja. Seringkali terdapat teman keja dalam satu kantor yang bersifat toxic, mengganggu atau sering membuat masalah. Orang-orang seperti ini atau mungkin gangguan-gangguan lain yang ada di kantor sangat mengganggu dalam hal produktivitas kerja dan banyak mempengaruhi dalam hal mood bekerja dan produktivitas. Berbeda ketika bekerja dari rumah yng suasananya lebih nyaman, tenang dan kondusif sehingga lebih fokus dalam bekerja.

§     Lebih Dekat Dengan Keluarga. Bekerja dari rumah secara langsung akan lebih dekat dengan keluarga, apalagi bagi yang memiliki anak kecil yang membutuhkan perhatian dari orang tua. Momen ke momen bersama keluarga akan didapatkan seiring waktu berjalan. Meskipun begitu, tetap harus membatasi antara pekerjaan dan keluarga di rumah.

 

Selain memiliki kelebihan-kelebihan atau keuntungan-keutungan bekerja di rumah atau Work From Home, juga memliki kekurangn-kekurangan yang tidak didapatkan bila bekerja dilaksanakan secara normal di kantor, kekurangan-kekurangan tersebut diantaranya:

·     Sulit  Melakukan Monitoring Pegawai. Untuk memonitor pegawai saat melakukan Work From Home lebih susah dibandingkan saat bekerja di kantor secara langsung.

·       Hilangnya/Kurangnya Motivasi Kerja. Motivasi bisa hilang karena suasana berbeda jauh dengan kerja di kantor. Apalagi godaan di rumah lebih banyak dan tidak ada pengawasan dari atasan langsung. Lingkungan dengan situasi yang kompetitif di kantor juga menjadi acuan bagi sebagian orang untuk melangkah lebih maju lagi.

·    Banyak Gangguan Kerja. Tidak setiap pekerjan yang dilakukan di rumah bisa berjalan dengan mulus. Banyak sekali gangguan terutama dari anak dan kelurga, belum lagi orang-orang  sekitar yang menganggap di rumah hanya nganggur saja padahal sebenarnya sedang kerja secara remote.

·     Miskomuikasi. Komunikasi menjadi tantangan besar  saat melakukan Work From Home.  untuk itu, harus selalu online dan mudah dihubungi, sehingga saat ada diskusi atau koordinasi tidak ketinggalan info.

·       Biaya Opersional Rumah Meningkat. Semua biaya operasional bekerja otmatis pindah semuanya saat keja dari rumah. Mulai dari listrik, internet dan makanan yang sebelumnya menjadi tangungjawab dari kantor.

·   Tidak semua pekerjaan bisa dilakukan dari rumah. Ada beberapa pekerjaan yang tidak bisa dikerjakan di rumah yang harus diselesaikan secara bertatap muka.

 

·  Jam Kerja tidak Teratur. Sistem kerja di rumah mmang fleksibel, tetapi jika kita terlalu memfleksibelkan diri, kita tidak akan memiliki batasan jam kerja seperti yang seharusnya.

 

c. Tips Solutif agar WFH Tetap Produktif

WFH seharusnya tak membatasi produktifitas ASN dalam menjalankan tugasnnya, mengisi hari-hari mereka  saat di rumah. Lalu bagaimana kiat-kiat dan langkah-langkah yang haru dilakukan ASN supaya tetap produktif dalam melaksanakan tugasnya meski harus bekerja di rumah? Berikut tips solusi yang harus dilaksanakan oleh ASN ketika harus Work From Home.

ü  Miliki Ruang Kerja.

Ruang kerja ini tidak harus  berupa kantor yang memiliki pintu khusus dalam sebuah rumah. Kita hanya perlu memilik ruang kerja yang memepersiapkan kita secara jiiwa dan raga dalam mode kerja. Misal kita dapat menaruh satu meja dan kursi kecil di sudut ruang tamu agar terjauhi dari sofa yang dapat membuat kita malas, atau coba dan cari beberapa tempat di area rumah kita untuk mengetahui posisi paling nyaman dan paling produktif bagi kita untuk menyelesaikan pekerjaan.

ü  Menetapkan Rutinitas, Termasuk Jam Kerja.

Bagi sebagian orang hal yang tersulit ketika harus melakukan Work From Home adalah

beradaptasi dengan waktu dan jam kerja. Cobalah untuk bekerja sesuai dengan jam kerja di kantor, jadwalkan juga jam istirahat yang sama seperti yang dilakukan di kantor jika memang memungkinkan. Luangkan waktu istirahat untuk sekedar minum kopi atau berjalan-jalan di sekitar halaman rumah sehingga kita tidak akan menjadi stress karena berdiamdiri terlalu lama.

ü  Berpakaian Rapi

Ketika kita dirumah, kita pasti ingin berpakaian piyama atau baju ala kadarnya.Tetapi untuk

menjaga rutinitas dan produktivias, cobalah berpakaian rapi dalam waktu yang kita tentukan untuk bekerja. Ini akan membantu kita untuk tetap merasa bekerja.

ü  Kenali Tubuh Kita.

            Kita harus mengetahui bagaimana tubuh kita merasa nyaman untuk bekerja, misalnya kita dapat membeli kursi yang nyaman untuk bekerja. Luangkan juga waktu untuk bangun dari kursi dan  renggangkan kaki tangan dan badan kita dan pastikan ruang keja cukup terang sehingga tidak menyakiti kedua penglihatan kita.

ü  Jangan Terganggu dengan Hal Kecil di Rumah.

              Pastikan semua orang di keluaga kita tahu bahwa kita sedang bekerja. Di sinilah gunanya ruang kerja, kita dapa tterisolasai dari area umum keluarga.

ü  Dapatkan Peralatan Yang Kita Butuhkan.

              Kita dapat mengajukan peralatan yang menurut kita dapat menjadi investasi perusahaan atau kantor, misalnya leptop, mesin Print dan lainnya. Penggunaan tekhnologi memang semakin mendukung cara kerja Work From Home. Selain Leptop, kita juga dapat menggunakan google hangout atau zoom untuk meting dengan atasan atau rekan keja atau berkomunikasi dengan klien. Juga pastikan, kita harus memiliki jaringan internet yang baik, jangan sampai meeting kita terputus karena jaringan yang tersendat.

Demikian kekurangan dan kelebihan dengan dilakukannya kerja di rumah atau Work From Home (WFH) serta solusi atau kiat-kiat dan langkah-langkah yang haru dilakukan ASN supaya tetap produktif dalam melaksanakan tugasnya meski harus bekerja di rumah

 

C.PENUTUP

            Dalam Islam, bekerja dengan baik dan profesional adalah kemuliaan di sisi Allah SWT. Bekerja secara profesional harus dilakukan kapan dan di manapun, tak terkecuali saat bekerja di rumah atau Work From Home (WFH). Keharusan ASN menjaga akuntabilitas, bekerja di rumah tak berarti menurunkan kualitas, apalagi sekedar menggugurkan semata; itu tidak dibenarkan.
        Profesional dalam bekerja adalah bertanggungjawab atas pekerjaan tersebut, memperhatikan dengan baik urusannya dan berhati-hati untuk tidak  melakukan kesalahan. Niatkan semata mencari ridha Allah, dan sadari bahwa Allah SWT selalu mengawasi. Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Sesungguhnya amal-amal perbuatan itu tergantung niat. Dan setiap orang akan mendapatkan balasan sesuai dengan apa yang diniatkannya.” (HR Bukhari Muslim). Saat WFH juga penting menanamkan niat untuk selalu jujur bekerja, walau tidak ada yang melihat. WFH menjadi ujian akuntabilitas dan loyalitas setiap pribadi yang tercermin dari ketuntasan kinerjanya.

              Koordinasi bisa tetap dijalankan dengan memanfaatkan teknologi informasi. Target kinerja juga harus diperhatikan. Jadwal kerja disusun untuk memastikan setiap output dapat diselesaikan secara efektif selama WFH, baik target harian, mingguan hingga bulanan. Semua harus dilaporkan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas APBN yang digunakan. APBN adalah uang rakyat, diihimpun antara lain dari pajak rakyat. Oleh sebab itu, kinerja ASN jangan kendor sebab itu adalah amanah. Tugas atasan langsung untuk memantau dan mengevaluasi kinerja jajarannya berdasar output yang dihasilkan. WFH juga telah memberikan waktu yang cukup bagi ASN lebih dekat dengan keluarga. Mereka kini bisa berkumpul setiap hari, dan itu harusnya bisa menjadi energi positif untuk lebih optimal dan produktif.

Share:

Total Tayangan Halaman

Postingan Populer