KUA Kec. Sindang Jaya: Program Kerja
Selamat Datang di KUA Kec. Sindang Jaya Kab. Tangerang -- KUA KEREN -- Komunikatif -- Enerjik -- Responsif -- Edukatif -- Normatif -- Kami Layani Anda dengan CINTA -- Cekatan -- Ikhlas -- Normatif -- Terbuka -- Akuntabel -- PASTIKAN Nikah Anda Tercatat di KUA Sindang Jaya -- PASTIKAN Masjid dan Mushola di Wilayah Anda Memiliki Nomor Identitas Nasional -- PASTIKAN Tanah Wakaf Memiliki AIW -- Segera Daftarkan di KUA Sindang Jaya --- PASTIKAN NIKAH ANDA TERCATAT di KUA Kecamatan Sindang Jaya
Tampilkan postingan dengan label Program Kerja. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Program Kerja. Tampilkan semua postingan

PERSYARATAN IKRAR WAKAF KUA SINJAY

PERSYARATAN IKRAR WAKAF


WAKIF PERSEORANGAN
Atas Nama Diri Sendiri

  1. KTP asli dan digital (scan); dan
  2. Surat Pernyataan bermaterai bahwasanya tanah yang dimiliki tidak sengketa dan/atau sedang dijaminkan, yang ditandangani 2 (dua) orang saksi dan diketahui oleh kepala desa atau lurah atau sebutan lain yang setingkat, dan/atau oleh camat tesempat.

WAKIF PERSEORANGAN
Mewakili suatu kelompok, keluarga, suami/istri, atau lainnya sebagai pemilik tanah bersama.

  1. Surat Pernyataan Wakaf Bersama, dapat dibuat dengan mengakses menu “Surat Wakaf Bersama”;
  2. KTP asli dan digital (scan), pihak yang mewakili;
  3. Surat Pernyataan bermaterai bahwasanya tanah yang dimiliki tidak sengketa dan/atau sedang dijaminkan, yang ditandangani 2 (dua) orang saksi dan diketahui oleh kepala desa atau lurah atau sebutan lain yang setingkat, dan/atau oleh camat setempat; dan
  4. Fotokopi dan digital (foto atau scan) dokumen bukti pendukung keterikatan antar para pemilik tanah.

WAKIF ORGANISASI

  1. fotokopi dan digital (scan) surat keterangan terdaftar pada instansi yang  membidangi organisasi kemasyarakatan yang masih berlaku;
  2. fotokopi dan digital (scan) Surat Keputusan pengurus organisasi dari pusat atau cabang yang mewakili kepengurusan wakaf atau Surat Kuasa asli bermaterai dan digital (scan) penunjukan perwakilan dari organisasi yang ditandatangani minimal oleh pimpinan harian;
  3. KTP asli dan digital (foto atau scan) perwakilan yang ditunjuk untuk peristiwa ikrar wakaf; dan
  4. Surat Pernyataan bahwasanya tanah yang dimiliki tidak sedang dalam sengketa atau dijaminkan, yang ditandangani oleh pimpinan yang mengatur urusan hukum sesuai anggaran dasar organisasi.        

WAKIF BADAN HUKUM

  1. fotokopi dan digital (scan) surat pengesahan pendirian badan hukum yang dikeluarkan oleh instansi yang mengatur tentang hukum;
  2. fotokopi dan digital (scan) Surat keputusan pengurus badan hukum dari pusat atau cabang yang mewakili kepengurusan wakaf atau surat kuasa asli bermaterai dan digital (scan) penunjukan perwakilan dari badan hukum yang ditandatangani minimal oleh pimpinan harian;
  3. KTP asli dan digital (foto atau scan) perwakilan yang ditunjuk untuk peristiwa ikrar wakaf; dan
  4. Surat Pernyataan bahwasanya tanah yang dimiliki tidak sedang dalam sengketa atau dijaminkan, yang ditandangani oleh pimpinan yang mengatur urusan hukum sesuai anggaran dasar badan hukum. 

PERSYARATAN NAZHIR PERSEORANGAN

  1. KTP asli dan digital (foto atau scan) 3 (tiga) orang yang ditunjuk;
  2. Surat Pernyataan kesediaan menjadi nazhir asli dan digital (scan); dan
  3. Dokumen asli dan digital (scan) surat pernyataan bersedia untuk diaudit.

PERSYARATAN NAZHIR ORGANISASI

  1. KTP asli dan digital (foto atau scan) perwakilan yang ditunjuk untuk peristiwa ikrar wakaf;
  2. Fotokopi dan digital (scan) surat keterangan terdaftar pada instansi yang mengatur tentang organisasi kemasyarakatan yang masih berlaku;
  3. Fotokopi dan digital (scan) surat keputusan pengurus organisasi yang memuat nama perwakilan organisasi atau surat kuasa asli bermaterai dan digital (scan) penunjukan perwakilan dari organisasi yang ditandatangani minimal oleh pimpinan harian;
  4. Fotokopi dan digital (scan) akta notaris tentang pendirian dan anggaran dasar;
  5. Fotokopi dan digital (scan) daftar susunan pengurus pusat;
  6. Fotokopi dan digital (scan) anggaran rumah tangga;
  7. Dokumen asli dan digital (scan) program kerja dalam pengembangan wakaf;
  8. Dokumen asli dan digital (scan) daftar kekayaan yang berasal dari harta wakaf yang terpisah dari kekayaan lain atau yang merupakan kekayaan organisasi; dan
  9. Dokumen asli dan digital (scan) surat pernyataan bersedia untuk diaudit.

PERSYARATAN NAZHIR BADAN HUKUM

  1. KTP asli dan digital (foto atau scan) perwakilan yang ditunjuk untuk peristiwa ikrar wakaf;
  2. Fotokopi dan digital (scan) surat pengesahan badan hukum yang dikeluarkan oleh instansi yang mengatur urusan hukum;
  3. Fotokopi dan digital (scan) Surat Keputusan Pengurus badan hukum yang memuat nama perwakilan atau surat kuasa asli bermaterai dan digital (scan) penunjukan perwakilan dari badan hukum yang ditandatangani minimal oleh pimpinan harian untuk kepengurusan akta wakaf;
  4. Fokokopi dan digital (scan) akta notaris tentang pendirian dan anggaran dasar:
  5. Fokokopi dan digital (scan) daftar susunan pengurus pusat:
  6. Fokokopi dan digital (scan) anggaran rumah tangga;
  7. Dokumen asli dan digital (scan) program kerja dalam pengembangan wakaf;
  8. Dokumen asli dan digital (scan) daftar kekayaan yang berasal dari harta wakaf yang terpisah dari kekayaan lain atau yang merupakan kekayaan organisasi; dan
  9. Dokumen asli dan digital (scan) surat pernyataan bersedia untuk diaudit. 

PERSYARATAN TANAH YANG DIWAKAFKAN

  1. Dokumen kepemilikan/kuasa asli dan digital (scan) bidang tanah yang diwakafkan atas nama wakif, baik berupa sertipikat atau lainnya yang diakui hukum berlaku; dan
  2. Dokumen dukung asli dan digital (scan) perpindahan kepemilikan kuasa tanah jika nama tertulis pada bukti kuasa tanah bukan atas nama wakif, baik itu berupa Akta Jual Beli, Surat Keterangan Waris, atau bukti lainnya atas nama wakif, yang diakui hukum berlaku.

PERSYARATAN PEMBUATAN APAIW
( AKTA PENGGANTI AKTA IKRAR WAKAF )

Pelapor Peristiwa Wakaf

  1. KTP asli dan digital (foto atau scan) pelapor peristiwa wakaf;
  2. Dokumen yang dijadikan rujukan sebagai dasar petunjuk (qarinah) bahwasanya telah terjadi peristiwa wakaf pada masa lampau dan wakif sudah meninggal atau tidak diketahui keberadaannya, misalkan sebagai berikut :

  • Surat Pernyataan/keterangan dari saksi-saksi, kepala desa, pejabat publik, pemuka agama, tokoh masyarakat, atau pihak-pihak yang mengetahui perihal tanah wakaf;
  • Dokumentasi foto atau video mengenai penyerahan tanah wakaf; atau
  • Petunjuk (qarinah) lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan oleh pelapor dalam ikrar.
  • Surat Pernyataan bermaterai bahwasanya tanah yang dilaporkan tidak sedang dalam sengketa atau dijaminkan, yang ditandangani 2 (dua) orang saksi dan diketahui oleh kepala desa atau lurah atau sebutan lain yang setingkat, yang diperkuat oleh camat setempat.

(Sumber : https://Siwak.kemenag.go.id)




Share:

Pembinaan Kepala Kemenag Kab. Tangerang ke KUA Sindang Jaya

 

Kepala Kemenag Kabupaten Tangerang H. A. Baijuri, S.Pd.I, M.Si. melakukan kunjungan dan pembinaan kepada pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang. Pembinaan ini dimaksudkan untuk memotivasi jajaran KUA untuk meningkatkan kinerja dan tata laksana dalam menjalankan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

H. A. Baijuri menekankan, “Setiap kepala KUA dan pegawai yang ada di KUA kecamatan dalam menjalakan tugas dan funginya sehari-hari harus senantiasa kompak dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, SDM yang ada agar dapat meningkatkan integritas, kapasitas dan kapabelitas guna mendukung perbaikan kinerja sesuai tupoksi masing-masing, setiap individu-individu di KUA dapat menjaga marwah, baik sebagai bagian institusi Kementerian Agama maupun sebagai individu yang beragama dengan tuntutan agar setiap apa yang dilaksanakan menaati aturan dan regulasi yang ada.

KUA sebagai lini terdepan Kementerian Agama harus terus berinovasi dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi agar pelayanan KUA dapat dilakukan lebih cepat dan transparan. Seperti yang telah dilakukan Kepala KUA Sindang Jaya, “saya ucapkan terima kasih telah berinovasi membuat blog khusus KUA sebagai media informasi publik sehingga masyarakat dapat lebih mudah mengakses informasi dan layanan apa yang diinginkan. 

Dengan diadakannya pembinaan tersebut diharapkan Kepala KUA dan jajarannya dapat berlomba-lomba secara positif memberikan pelayanan prima terhadap masyarakat dengan indikator proses pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dapat diselesaikan secara cepat, mudah, murah dan memberikan rasa nyaman dan memuaskan sesuai dengan aturan perundang-undangan. Baik berupa layanan nikah, legalisasi, rekomendasi, pembuatan AIW, ijin operasional sarana ibadah dan kegiatan-kegiatan lainnya di masyarakat.

Sebagai penutup, H. A. Baijuri menyampaikan, saat ini layanan Bimas Islam sudah menggunakan Sistem Aplikasi berbasis WEB secara Online yaitu Sistem Aplikasi Bimas Islam (SIMBI), SIMKAH, SIWAK, SIMAS, dengan demikian Kepala KUA dan jajarannya harus lebih meningkatkan kemampuan dan kinerja terbaiknya bagi pelayanan masyarakat. Sebagai instansi yang langsung berhadapan langsung dengan masyarakat, maka Kepala KUA dan seluruh pegawainya dituntut untuk dapat memahami dan menjalankan Sistem Aplikasi berbasis Informasi dan Teknologi (IT).

 


Share:

Program Kerja KUA

Program Kerja KUA Kec. Sindang Jaya

  1. Meningkatkan pelayanan di bidang kepenghuluan
  2. Meningkatkan pengelolaan data dan sistem informasi manajemen KUA
  3. Meningkatkan tertib administrasi tata usaha dan rumah tangga KUA
  4. Meningkatkan pelayanan di bidang BP4 dan keluarga sakinah
  5. Meningkatkan pelayanan di bidang kemasjidan dan hisab ru'yah
  6. Meningkatkan pelayanan dan pembinaan syariah
  7. Meningkatkan pelayanan di bidang wakaf
  8. Meningkatkan pelayanan dan pembinaan di bidang zakat
  9. Meningkatkan pelayanan dan pembinaan ibadah haji
  10. Meningkatkan pelayanan di bidang produk halal
  11. Meningkatkan pelayanan di bidang ibadah sosial dan lintas sektoral

Rincian Program Kerja

A.  Bidang Kepenghuluan (Nikah dan Rujuk)

  1. Melaksanakan Pelayanan Pendaftaran, Pengawasan dan Pencatatan Nikah Rujuk
  2. Melaksanakan Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Nikah
  3. Melaksanakan Pelayanan Legalisasi Foto Copy Kutipan Akta Nikah
  4. Melaksanakan Pelayanan Penerbitan Duplikat Kutipan Akta Nikah
  5. Melaksanakan Penyuluhan dan Bimbingan Nikah Rujuk
  6. Melakukan kerjasama dengan kecamatan dan puskesmas dalam pencegahan stunting
B.  Bidang Pengelola Data dan Informasi Manajemen KUA 

  1. Melakukan digitalisasi dan komputerisasi layanan
  2. Melaksanakan Sensus Data Keagamaan
  3. Mengelola Data Statistik Keagamaan
  4. Pengadaan Website KUA Sebagai Media Informasi Manajemen KUA
  5. Pengadaan Brosur Layanan KUA
 C. Bidang Tata Usaha dan Rumah Tangga KUA  

  1. Melaksanakan Tata Kelola Persuratan
  2. Melaksanakan Tata Kelola Keuangan
  3. Melaksanakan Tata Kelola Kearsipan
  4. Melaksanakan Tata Kelola Laporan
  5. Melaksanakan Pengadaan dan Pemeliharaan Sarana Prasarana Kantor
  6. Melakukan sewa Kantor Urusan Agama
  7. Melakukan usulan pengadaan lahan dan bangunan KUA
  8. Melakukan papanisasi plang kantor
  9. Melakukan usulan kendaraan dinas
  10. Melakukan usulan diklat dan bimtek pegawai KUA
 D. Bidang Keluarga Sakinah   

  1. Melakukan pembinaan administrasi dan tata kerja BP-4.
  2. Mengefektifkan peran dan fungsi BP-4 ditingkat Kecamatan
  3. Melakukan kerjasama dalam penyelenggaraan Kursus Calon Pengantin
  4. Mengadakan konseling Keluarga Sakinah.
  5. Melakukan pemetaan data pra keluarga sakinah, Sakinah I,II,III dan Plus di kel. / desa
  6. Membentuk POKJA Keluarga Sakinah di masing-masing Kelurahan/Desa
  7. Membentuk Binaan Gerakan Keluarga Sakinah di satu Keluarahan/Desa
  8. Menyelenggarakan Pembinaan Keluarga Sakinah Teladan Tingkat Kecamatan
 E. Bidang Kemasjidan   

  1. Melasanakan Pembinaan Standarisasi Masjid Ideal
  2. Melasanakan Pelayanan Pengukuran dan Kalibrasi Arah Kiblat.
  3. Mengadakan Pelatihan Pengurusan Jenazah kepada Pengurus Masjid, Remaja Masjid dan Majelis Ta’lim.
 F.  Bidang Pembinaan Syariah  
 
  1. Melaksanakan Pelayanan Konsultasi Syariah
  2. Melaksanakan Pelayanan dan Pembinaan Muallaf
  3. Mengadakan Bahsul Masail Tingkat Kecamatan bekerjasama dengan Lembaga / Ormas Islam
 G. Bidang Wakaf   

  1. Melaksanakan Pelayanan Wakaf
  2. Meneliti dan memproses usulan sertifikasi tanah wakaf
  3. Mengadakan sosialisasi dan pembinaan nadzir wakaf
 H. Bidang Zakat  
 
  1. Melaksanakan Pembinaan dan Koordinasi pada Pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ)
  2. Mengumpulkan dan Mengelola data ZIS, Muzakki dan Mustahiq di Kel./Desa
  3. Mengadakan Penyuluhan/Sosialisasi Zakat
  4. Membentuk Konsultan Zakat di setiap Kel./ Desa.
  I.  Bidang Ibadah Haji

  1. Memberikan pelayanan informasi tentang prosedur penyelenggaraan Ibadah haji dan umrah
  2. Mengumpulkan dan Mengelola data calon jamaah haji se wilayah Kecamatan Sindang Jaya
  3. Mengadakan bimbingan manasik haji
  4. Melaksanakan Pembinaan Majelis Ta’lim Pra Haji
  5. Bekerjasama dengan IPHI Mengadakan bimbingan pelestarian haji mabrur
J.  Bidang Produk Halal

  1. Melakukan pengumpulan dan pengelolaan data produk halal di wilayah Kecamatan
  2. Melaksanakan observasi pengelolaan produk halal dengan dinas / lembaga terkait
  3. Mengadakan pembinaan bertahap terhadap produsen dan konsumen pangan halal bersama dinas/lembaga terkait.
 K. Bidang Ibadah Sosial  & Lintas Sektoral

  1. Melaksanakan Rapat Koordinasi Pengurus BP4, MUI, LPTQ, DMI, IPHI, PHBI dan Lembaga / Ormas Islam lainnya
  2. Mengadakan MTQ dan STQ Tingkat Kecamatan bersama Instansi dan lembaga terkait
  3. Melakukan koordinasi dengan penyuluh agama dan pengurus LPTQ Perihal Pembinaan Baca Tulis al-Quran (BTQ) pada Masyarakat
  4. Mengadakan kerjasama dalam bidang kerukunan umat beragama.
  5. Melakukan Koordinasi dan berkejasama dengan lembaga/instansi pemerintahan dalam peningkatan kualitas kehidupan beragama di wilayah Kecamatan Sindang Jaya
Share:

Total Tayangan Halaman

Postingan Populer